Find Us On Social Media :

4 Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang di Akhir Tahun, Harus Bawa Surat Hasil PCR

4 Regulasi bagi calon penumpang PT KAI di akhir tahun.

 

GridHEALTH.id - Libur akhir tahun segera tiba. Tapi libur akhir tahun kali ini sangat berbeda.

Sebab kita berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penyintas Kanker Payudara Perlu Tetap Aktif Bekerja, Ini Alasannya

Walau demikian pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk berpergian ke luar kota.

Di Indonesia tidak ada yang namanya lockdown, atau karantina wailayah.

Karenanya kita yang akan berpergian harus mawas diri.

Nah, jika kita akan berpergian ke luar kota dengan moda transpotrasi Kerata Api, melansir nakita.id (18 Desember 2020), dari Kompas.com, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Baca Juga: Lagi-lagi Ada Perbedaan Data Covid-19 Pusat dan Daerah, 17 Desember Jadi Rekor Tertinggi Tembus 9 Ribu Kasus

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengencangkan ikat pinggang tetap mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya PT KAI mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.

Tak hanya itu, PT KAI juga melakukan berbagai regulasi lain untuk menjaga kenyamanan calon penumpang.

Berikut regulasi yang dilakukan PT KAI untuk calon penumpang kereta jarak jauh.

Baca Juga: Positif Covid-19, Pevita Pearce Diberikan Obat Antidiare, Apa Hubungannya?