Find Us On Social Media :

4 Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang di Akhir Tahun, Harus Bawa Surat Hasil PCR

4 Regulasi bagi calon penumpang PT KAI di akhir tahun.

1. Patuhi regulasi pemerintah pusat

Hingga saat ini, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pihaknya belum menerapkan rapid test antigen.

Baca Juga: Efektifkah Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Travelling di Indonesia? Luhut; Memiliki Sensitivitas Lebih Baik

Kebijakan tersebut masih menantu keputusan pemerintah yang masih digodok.

Sikap yang dilakukannya merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yakni pemerintah pusat.

2. Bawa surat hasil PCR

Meski belum menerapkan rapid test antigen, calon penumpang jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku, sejak 14 hari diterbitkan.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Baru Dimulai Tahun Depan, Kapan Indonesia Mencapai Herd Immunity?

Namun bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala, salah satunya influenza.

3. Cek suhu penumpang

Seperti halnya moda transportasi dan tempat umum, PT KAI juga mendisiplinkan cek suhu penumpang.

Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat saat akan naik kereta api.

Pengecekan suhu akan dilakukan setiap 3 jam sekali.

Baca Juga: Cara Paling Akurat Mengukur Konsumsi Lemak Berlebih Ternyata Menggunakan Tali, Bukan Timbangan