Find Us On Social Media :

Polisi: Sejak September, Praktik Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya

Peredaran surat palsu hasil rapid test bebas Covid-19 di Surabaya diungkap Polisi.

GridHEALTH.id - Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu di Surabaya akhirnya terbongkar pihak kepolisian.

Dalam kasus ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang anggota komplotan yang menjalankan aksi tersebut.

Dimana para pelaku ini melibatkan biro perjalanan hingga oknum petugas puskesmas.

Mereka adalah MR (55) sebagai pemilik agen travel, BS (35) sebagai calo, dan SH (46) salah satu pegawai Puskesmas di kawasan sekitar pelabuhan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan surat hasil rapid test tanpa melakukan tes Covid-19 sesungguhnya.

Sehingga mereka yang membeli jasanya bisa bebas masuk kapal laut tanpa harus mengikuti rapid test seperti yang diwajibkan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, hasil penjualan surat rapid test palsu tersebut.

Untuk memperoleh surat rapid test palsu itu, pelaku perjalanan diminta membayar Rp 100.000.

Baca Juga: Ribuan Orang Antre Rapid Test Antigen di Stasiun dan Bandara, Awas Penularan Covid-19

Baca Juga: Fakta Tentang Diabetes Basah dan Diabetes Kering, Apa Penyebabnya?