Find Us On Social Media :

Polisi: Sejak September, Praktik Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya

Peredaran surat palsu hasil rapid test bebas Covid-19 di Surabaya diungkap Polisi.

Diketahui rapid test sendiri merupakan salah satu metode skrining awal yang banyak digunakan saat ini untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh.

Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.

Baca Juga: Studi di Kanada, Melamun Tentang Cinta Bisa Hilangkan Stres

Meski memiliki kelemahan false negative, tapi tasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing Covid-19.

Lebih lanjut, para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ancaman hukuman bagi tiga orang itu adalah Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Akrab dengan Dunia Kesehatan, Arif Mujahidin Masuk Top 40 PR Person di Indonesia 2020

 

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL