"Mulai 1 Januari - 14 Januari menutup sementara WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Rerno Marsudi seusai Rapat Kabinet Senin (28/12/2020) sore, dikutip dari Kontan.
Penutupan wilayah ini sebagai antisipasi penyebaran varian baru virus corona yang berasal dari Inggris.
Sementara, untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada Senin 28 Desember hingga 31 Desember 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu:
Baca Juga: 2 Juta Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan Pada Warga AS, Indonesia Masih Menanti Verifikasi
a) WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
b) Saat kedatangan di RI WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakujkan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Sebagai catan karantina ini wajib dilakukan oleh WNA di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
c) Setelah WNA melakukan karantina selama 5 hari, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang tes RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan negatif maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.