Find Us On Social Media :

Ada Varian Baru Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021

Akses WNA masuk ke Indonesia ditutup per 1 Januari 2021

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, kabar mengenai masuknya vairan bari virus corona dari Inggris ke Singapura nyatanya membuat sebagian masyarakat Indonesia khawatir.

Bagaimana tidak, kasus yang terjadi di Singapura rupanya berawal dari kepulangan serang pelajar 17 tahun yang sempat menempuh studi di Inggris.

Baca Juga: Varian Baru Corona di Inggris Sudah Masuk Singapura, Satgas: Ada Potensi Masuk ke Indonesia

Tanpa disadari, pelajar tersebut rupanya telah membawa varian baru virus corona bernama B117.

Akibat hal ini, pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam.

Baca Juga: Pintu Kaca RSUD Brebes Pecah, Usai Sejumlah Warga Berbondong-bondong Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Kabinet Senin 28 Desember,  pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup akses masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) mulai 1 Januari-14 Januari 2021 mendatang.

"Mulai 1 Januari - 14 Januari menutup sementara WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Rerno Marsudi seusai Rapat Kabinet Senin (28/12/2020) sore, dikutip dari Kontan.

Penutupan wilayah ini sebagai antisipasi penyebaran varian baru virus corona yang berasal dari Inggris.

Sementara, untuk WNA yang tiba di wilayah Indonesia pada Senin 28 Desember hingga 31 Desember 2020 pemerintah memberlakukan aturan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid No 3 tahun 2020 yaitu: 

Baca Juga: 2 Juta Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan Pada Warga AS, Indonesia Masih Menanti Verifikasi

a) WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan negatif Covid-19 tersebut wajib dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

b) Saat kedatangan di RI WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakujkan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Sebagai catan karantina ini wajib dilakukan oleh WNA di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

c) Setelah WNA melakukan karantina selama 5 hari, maka mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang tes RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan negatif maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap Retno.

Baca Juga: Tak Akan Diberikan pada Bayi dan Anak-anak, Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Leukemia pada Anak?

Terlepas dari itu, tak hanya WNA saja yang dilarang masuk ke Indonesia, WNI pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasalnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, varian virus corona ini berpotensi masuk ke Indonesia baik melalui penularan dari luar maupun dalam negeri.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan tahun baru. (*)

Baca Juga: Hampir 80 Persen Siswa Minta Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Epidemiolog Minta Dibuka pada Februari Saja, Mengapa?

#hadapicorona