Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap Retno.
Terlepas dari itu, tak hanya WNA saja yang dilarang masuk ke Indonesia, WNI pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pasalnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, varian virus corona ini berpotensi masuk ke Indonesia baik melalui penularan dari luar maupun dalam negeri.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan tahun baru. (*)
#hadapicorona