Find Us On Social Media :

Dilarang Menolak! Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19, Kecuali Orang Ini

Penerima SMS notifikasi wajib ikuti vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id - Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Sudah Dapat SMS Notifikasi, Dijanjikan Vaksinasi Akan Berlangsung Minggu ke-3 Januari 2021

Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020. 

Baca Juga: Ada Rumah Sakit di Jakarta Penuh 100 Persen Pasien Covid-19, Akankah Pemprov Perketat PSBB Lagi?

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.