Find Us On Social Media :

Dilarang Menolak! Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19, Kecuali Orang Ini

Penerima SMS notifikasi wajib ikuti vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id - Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.

Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Sudah Dapat SMS Notifikasi, Dijanjikan Vaksinasi Akan Berlangsung Minggu ke-3 Januari 2021

Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020. 

Baca Juga: Ada Rumah Sakit di Jakarta Penuh 100 Persen Pasien Covid-19, Akankah Pemprov Perketat PSBB Lagi?

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia. 

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Batal Diselenggarakan Januari 2021: Ada Kekhawatiran Kasus Covid-19 Meningkat

Sementara itu, berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19.

Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, CDC menyebutkan, siapa pun yang memiliki reaksi parah terhadap vaksin Covid-19 seharusnya tidak mendapatkan dosis kedua.

Orang yang mengalami reaksi alergi parah terhadap bahan apa pun dalam vaksin Covid-19 harus menghindari formulasi vaksin yang mengandung bahan tersebut, kata CDC.

Individu dengan riwayat reaksi alergi parah terhadap vaksin harus berkonsultasi dengan dokter tentang vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bak Petir di Awal Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Januari 2021

Meski begitu, CDC masih memerbolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 pada orang dengan alergi terhadap makanan, hewan peliharaan, lateks atau kondisi lingkungan, serta orang dengan alergi obat oral, atau riwayat keluarga dengan reaksi alergi parah.

Terlepas dari itu, pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Vaksin Covid-19-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19. (*)

Baca Juga: Cara Efektif dan Mudah Lindungi Paru Paru dari Infeksi Covid-19

#hadapicorona