Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Batal Diselenggarakan Januari 2021: Ada Kekhawatiran Kasus Covid-19 Meningkat
Sementara itu, berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19.
Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, CDC menyebutkan, siapa pun yang memiliki reaksi parah terhadap vaksin Covid-19 seharusnya tidak mendapatkan dosis kedua.
Orang yang mengalami reaksi alergi parah terhadap bahan apa pun dalam vaksin Covid-19 harus menghindari formulasi vaksin yang mengandung bahan tersebut, kata CDC.