Find Us On Social Media :

Pemerintah Tetapkan PSBB Ketat 11 Hingga 25 Januari 2021, Hanya di Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

 

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% duduk di meja dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: 9 Penyebab Sering Tiba-tiba Pingsan Akibat Tekanan Darah Rendah

Baca Juga: Satu Lagi Khasiat Blue Berry, Mengatasi Disfungsi Seksual Pada Pria

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Jokowi mengatakan sejumlah negara telah melakukan hal ini. Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak perlu melakukan hal ini.(*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL