Find Us On Social Media :

Pemerintah Tetapkan PSBB Ketat 11 Hingga 25 Januari 2021, Hanya di Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

GridHEALTH.id - Akibat kasus lonjakan Covid-19 yang meninggi, Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (06/01/2020).

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2%. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Makin Melonjak, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021

Baca Juga: Gelombang Kedua Covid-19 dan Varian Baru Virus Corona Hantui Dunia, Penyandang Diabetes Diminta Ketat Mengontrol Kadar Gula Darah

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82%.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

 

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% duduk di meja dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: 9 Penyebab Sering Tiba-tiba Pingsan Akibat Tekanan Darah Rendah

Baca Juga: Satu Lagi Khasiat Blue Berry, Mengatasi Disfungsi Seksual Pada Pria

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Jokowi mengatakan sejumlah negara telah melakukan hal ini. Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak perlu melakukan hal ini.(*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL