Antisipasi kasus KIPI dalam program vaksinasi nasional juga tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, untuk menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.
Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.