Find Us On Social Media :

Memicu Kasus KIPI, Warga yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang ke Rumah

Usai disuntik vaksin warga jangan langsung pulang ke rumah.

GridHEALTH.id - Pemerintah telah memastikan vaksinasi nasional akan dilaksanakan pada Rabu 13 Januari 2021 mendatang.

Jelang pelaksanaannya itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para calon penerima vaksin virus corona (Covid-19).

Dimana setiap warga yang menerima suntikan vaksin Covid-19, diimbau untuk tidak langsung pulang ke rumah.

Penerima vaksin Covid-19 sebaiknya menunggu terlebih dahulu di lokasi penyuntikan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Meski Efektivitasnya Hanya 50 Persen

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.

Dikutip dari laman WHO, KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.

Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Tanpa Obat, 4 Cara Aman Ini Ampuh Atasi Demam saat Hamil Tanpa Timbulkan Masalah Kehamilan

Antisipasi kasus KIPI dalam program vaksinasi nasional juga tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, untuk menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.

Baca Juga: Lebih dari 9.000 Kasus Covid-19 Baru, Epidemiolog Sebut Pembatasan Jawa-Bali Langkah Maju Cegah Corona Meski Belum Ideal

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.

Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.

Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.

Baca Juga: Studi : Penumpukan Lemak di Dalam Tubuh Tak Selalu Buruk, Lemak Cokelat Malah Bisa Melindungi Tubuh dari Risiko Obesitas dan Diabetes

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Baca Juga: Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Inilah Sanksi bagi Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).

Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Baca Juga: Warning, Jumlah Harian Infeksi Covid-19 Indonesia Terbanyak ke 3 di Asia!

Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Ketersediaan Tempat Tidur Menipis, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta Hanya Bisa Sediakan Tempat Duduk untuk Pasien

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.(*)

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Wiku: 'Tren Doker Meninggal Naik'

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL