GridHEALTH.id - Akhirnya pada hari Senin (11/01/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19.
Untuk pertama yang akan disuntikkan kepada masyarakat adalah vaksin Covid-19 dari Sinovac - Biotech Ltd. dari China yang diimpor oleh Biofarma di Bandung, Jawa Barat.
"Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan Covid-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19.
Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam jumpa pers yang BPOM mengungkap alasan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat vaksin Covid-19.
Penny mengungkapkan kebijakan ini juga selaras dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dimana izin penggunaan dalam kondisi darurat bisa ditetapkan dengan lima kriteria, yaitu;
Baca Juga: Nilai Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac Biotech 65%, Apa Artinya?
Baca Juga: Studi: Detak Jantung Dapat Menunjukkan Seseorang Terinfeksi Covid-19
1. Telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah negara tersebut.
2.Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit keadaan yang serius dan mengancam jiwa.