Find Us On Social Media :

Kapasitas Rumah Sakit Tampung Pasien Covid-19 Sisa 13 Persen, Bangsal Pasien Gangguan Jiwa Dimanfaatkan

Ilustrasi - Bangsal pasian gangguan jiwa digunakan untuk merawat pasien Covid-19. Karena tidak ada lagi tempat di rumah sakit.

Dalam surat HK.01.07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim biaya, hanya RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu.

Selain itu, rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan dan tatalaksana kesehatan rujukan pasien (COVID-19), juga bisa mengajukan klaim biaya.

Ini juga berlaku untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Soal 25 Relawan Uji Klinis Vaksin yang Positif Covid-19: 'Mungkin Tidak Disuntik Vaksin, Tapi Plasebo'

Adapun pelayanan yang didapat pasien Covid-19 di rumah sakit seperti yang disebutkan di atas adalah, melansir Klikdokter.com (24 Juli 2020), adalah sebagai berikut;

* Administrasi pelayanan.

* Jasa dokter.

* Akomodasi yang berupa kamar dan pelayanan UGD, kamar rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.

* Penggunaan alat ventilator.

* Tindakan di ruangan.

* Pemeriksaan diagnostik, seperti radiologi dan laboratorium berdasarkan indikasi medis.

Baca Juga: Kepala Kantor Staf Keprisidenan Moeldoko; Dalam Konteks Covid-19, Jika Menteri Positif Cukup Segilintir Saja yang Tahu

Alat kesehatan, obat, bahan medis, perlengkapan APD di ruang tindakan, ambulans, pelayanan kesehatan lain, hingga pemulasaran jenazah (jika pasien COVID-19 meninggal), semuanya akan ditanggung pemerintah.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL