Find Us On Social Media :

Kapasitas Rumah Sakit Tampung Pasien Covid-19 Sisa 13 Persen, Bangsal Pasien Gangguan Jiwa Dimanfaatkan

Ilustrasi - Bangsal pasian gangguan jiwa digunakan untuk merawat pasien Covid-19. Karena tidak ada lagi tempat di rumah sakit.

GridHEALTH.id - Sepertinya saat ini semua pasien dengan sakit non Covid-19 harus mengalah.

Bagaimana tidak, pasien Covid-19 kian hari terus membludak.

Sampai-sampai pemerintah DKI Jakarta dibuat gelagapan akan membludaknya pasien Covid-19 di Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Kewalahan, Anies Baswedan Minta Pemerintah Pusat Pimpin Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Bahkan akun Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta @dkijakarta, Selasa (19/1/2021), dengan lantang dan terbuka mengatakan jika ketersedian rumah sakit rujukan Covid-19 terancam kolaps.

Bagaimana tidak, saat unggahan tersebut dipublish kapasitas rumah sakit yang tersedia untuk menampung pasien Covid-19 hanya tinggal 13 % saja.

Padahal disaat yang sama, laporan corona.jakarta.go.id pada Selasa (19/1/2021), terjadi penambahan kasus Covid-19 di DKI sebanyak 2.563 kasus.

Sehingga total kasus Covid-19 di Ibu Kota sudah mencapai angka 232.289 kasus.

Dari total tersebut sebanyak 206.856 orang diataranya sudah dinyatakan sembuh, 3.814 lainnya dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya asih harus mendapatkan perawatan.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Madiun.

Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Jakarta Tambah 21 Rumah Sakit, Ini Daftarnya!

Penuh Ruang rawat pasien positif Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat sering penuh sejak Desember 2020.

Bahkan informasi terakhir, melansir Kompas.com ( 21 Januari 2021), hari ini ruang perawatan pasien positif Covid-19 yang berjumlah 34 tempat tidur sudah terisi semua.

Baca Juga: 28 Daerah di Indonesia Hari ini Diramal Mengalami Cuaca Ekstrim, Ini Bedanya dengan Ramalan Mbak You

"Sekarang penuh ini. Kami memang menyediakan banyak, tapi masih belum siap. Semisal ada perbaikan di kamar mandi maka bisa menampung 50-an pasien,” ujar Pelaksana Tugas Direktur RSUD Caruban Kabupaten Madiun, drg Farid Amirudin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021). 

Malah saking tidak tertampungnya pasien Covid-19 di Madiun, rumah sakit berinisiatif menggunakan bangsal pasien gangguan jiwa sebagai ruang isolasi dan perawatan pasien Covid-19.

“Bangsal Bidara (bangsal pasien gangguan jiwa) diperuntukkan bagi kasus-kasus ringan Covid-19. Saat ini sudah ada delapan orang yang diisolasi di ruangan tersebut,” ujar drg. Farid.

“Nanti rencana kami maksimalkan bisa menampung hingga 40 pasien,” ujar Farid lebih jauh.

Baca Juga: Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Covid-19 Berbeda dalam Vaksinasi Mandiri, Apa Jenis dan Mereknya?

Kapasitas ruangan bangsal Bidara sendiri saat ini bisa menampung hingga 16 orang.

“Nanti rencana kami maksimalkan bisa menampung hingga 40 pasien,” ujar Farid.

Penting juga untuk diketahui, tidak semua rumah sakit bisa mengklaim biaya perawatan karena Covid-19.

Baca Juga: Dokter-dokter di Wuhan Jujur Akui Diperintahkan China Berbohong Soal Awal Terjadinya Covid-19

Dalam surat HK.01.07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim biaya, hanya RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu.

Selain itu, rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan dan tatalaksana kesehatan rujukan pasien (COVID-19), juga bisa mengajukan klaim biaya.

Ini juga berlaku untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Soal 25 Relawan Uji Klinis Vaksin yang Positif Covid-19: 'Mungkin Tidak Disuntik Vaksin, Tapi Plasebo'

Adapun pelayanan yang didapat pasien Covid-19 di rumah sakit seperti yang disebutkan di atas adalah, melansir Klikdokter.com (24 Juli 2020), adalah sebagai berikut;

* Administrasi pelayanan.

* Jasa dokter.

* Akomodasi yang berupa kamar dan pelayanan UGD, kamar rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.

* Penggunaan alat ventilator.

* Tindakan di ruangan.

* Pemeriksaan diagnostik, seperti radiologi dan laboratorium berdasarkan indikasi medis.

Baca Juga: Kepala Kantor Staf Keprisidenan Moeldoko; Dalam Konteks Covid-19, Jika Menteri Positif Cukup Segilintir Saja yang Tahu

Alat kesehatan, obat, bahan medis, perlengkapan APD di ruang tindakan, ambulans, pelayanan kesehatan lain, hingga pemulasaran jenazah (jika pasien COVID-19 meninggal), semuanya akan ditanggung pemerintah.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL