- Restoran dan mal boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB dari sebelumnya maksimal jam 19.00 WIB. Lebih dari itu, pelanggan wajib membawa pulang pesanannya alias tak boleh makan di tempat.
- Tak melarang rumah makan melayani dine in alias makan di tempat, namun kapasitas rumah makan atau resto hanya 25 persen dari kapasitas yang dimilikinya.
Baca Juga: Madinah Jadi Kota Tersehat Dunia, Akankah Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Bakal Terselenggara?
- Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas biasanya
- Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi
- Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
- Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home.
Itulah dia beberapa aturan PSBB ketat DKI Jakarta yang akan berlangsung 26 Januari hingga 8 Februari 2020. (*)
#hadapicorona