GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB Ketat akan berlaku di Ibu Kota akan berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan ini diambil selain karena data kasus virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta semakin tinggi, juga merupakan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Geger Virus Corona Menyebar saat Mencuci Rambut, Begini Cara Keramas ala Protokol Kesehatan Covid-19
"PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat," kata Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Dalam aturan PSBB Ketat kali ini juga ada 10 aturan baru yang diterapkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pilot dan Kru Kabin Pesawat Wajib Tes Kesehatan Sebelum Terbang, Ini Deretan Pemeriksaannya
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar