GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini resmi memperlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.
Usai didesak beberapa pihak, akhirnya Anies Baswedan menerapkan PSBB ketat terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: 10 Aturan Baru PSBB Ketat di DKI Jakarta, Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021
Keputusan mengenai PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub tersebut.
Sebelumnya, Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan PSBB total.
"Harus mengambil keputusan PSBB tingkat berat dengan kondisi corona yang masih mewabah," kata Tri, Minggu (24/1/2021), dikutip dari Tempo.
Menurutnya, PSBB total ini dilakukan karena positivity rate di Jakarta sudah melebihi standar WHO, yaitu 5 persen.
Diketahui, positivity rate Jakarta yaitu lebih dari 10 persen.
Tri meminta agar Anies Baswedan berani melawan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Kalau PPKM diperpanjang ini harus menjadi modal DKI memperketat lagi," ujarnya.
Terlepas dari itu, dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa aturan dalam PSBB ketat DKI Jakarta ini, yaitu:
- Restoran dan mal boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB dari sebelumnya maksimal jam 19.00 WIB. Lebih dari itu, pelanggan wajib membawa pulang pesanannya alias tak boleh makan di tempat.
- Tak melarang rumah makan melayani dine in alias makan di tempat, namun kapasitas rumah makan atau resto hanya 25 persen dari kapasitas yang dimilikinya.
Baca Juga: Madinah Jadi Kota Tersehat Dunia, Akankah Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Bakal Terselenggara?
- Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas biasanya
- Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi
- Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
- Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home.
Itulah dia beberapa aturan PSBB ketat DKI Jakarta yang akan berlangsung 26 Januari hingga 8 Februari 2020. (*)
#hadapicorona