GridHEALTH.id - Belakangan ini heboh kasus dua apoteker di Medan yang dipenjara akibat kedapatan tidak bis membaca tulisan dokter di resep obat.
Padahal berdasarkan PerMenKes No. 26/MenKes/Per/I/81 Bab III tentang Resep dan KepMenKes No. 28/MenKes/SK/U/98 Bab II tentang Resep, ada beberapa teknik penulisan resep obat.
Teknik penulisan resep obat ini tak boleh dilakukan sembarangan.
Bukan karena tak bisa membaca tulisan dokter tersebut, rupanya kedua apoteker ini membuat sang pasien tak sadarkan diri usai mengonsumsi obat yang diberikan.
Usut punya usut, kedua apoteker ini awalnya ragu dengan tulisan dokter di resep yang sulit terbaca.