Find Us On Social Media :

Kemasan Air Minum Polycarbonate Bahayakan Kesehatan, ASPADIN Ingatkan Denda 1 Miliar Rupiah Bagi Penyebar Hoax

Air minum mineral dalam kemasan galon aman dikononsumsi. Isu BPA menyesatkan.

Mengenai bahaya BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), khususnya galon guna ulang, melansir Badan Standarisasi Nasional (BSN) (5 Januari 2021), Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menuturkan galon AMDK polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan.

Menurut Rachmat, “BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan."

Baca Juga: Tak Terima Marco Panari Disebut Meninggal Karena Tersedak, Angela Gilsha Naik Pitam: 'Itu Semua Ngaco'

Jadi selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan.

Rachmat pun menyampaikan, “Galon guna ulang PC untuk AMDK, yang saat ini diusikan berbahaya karena BPA-nya, ini sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu, sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku,” ujarnya.

Karenanya, mengenai isu berita BPA pada galon guna ulang AMDK, yang terbuat dari PC, Rachmat menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Jangan Lagi Campurkan Susu Dengan 4 Bahan Makanan Ini, Efeknya Buruk Bagi Kesehatan

“Informasi ini sangat merugikan produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak Pemerintah yang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui, melansir kemenperin.go.id (20 Agustus 2020), Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, mengatakan PET maupun PC aman bagi konsumen karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium, yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Bela Kaum Menengah ke Bawah, Bupati Batang Blak-blakan Tolak Gerakan Jateng di Rumah Saja; 'Rakyat Butuh Makan'