1. Zonasi
Tak seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Berikut kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan zonasi:
Baca Juga: Ilmuwan Hasilkan Sel Punca Penghasil Insulin Untuk Diabetes Tipe 1
- Zonasi HijauTidak ada kasus aktif, jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
- Zona KuningPenularan komunitas rendah, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: Sejak Usia Dini Suka Minuman Manis Bikin Haid Datang Lebih Cepat
- Zona OranyePenularan komunitas sedang, dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
- Zona MerahPenularan komunitas tinggi, yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat.Maka pengendaliannya yakni tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 atau pukul 8 malam. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.