Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Diganti dengan PPKM Mikro, Lihat Zonasi hingga Sederet Aturan yang Berlaku!

PPKM Jawa-Bali diganti dengan PPKM mikro

2. Aturan perjalanan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, menurut aturan pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara dari dan menuju Pulau Bali harus menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan jalur laut dan darat dari atau menuju Bali wajib menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: 14 Hari Demam Tinggi Tak Kunjung Sembuh, Ari Lasso Harus Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Covid-19

Menurut protokol yang berlaku, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose untuk mendeteksi penularan virus corona bisa dilakukan secara acak pada pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa jika menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah diperlukan.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR paling lama 3 x 24 jam, atau pemeriksaan antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.