Find Us On Social Media :

Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial

4 kelompok masyarakat ini boleh divaksin Covid-19, dengan syarat khusus.

GridHEALTH.id - Menurut Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, dari hasil kajiannya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/II/368/2021 tenang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, Serta Sasaran Tunda, yang diterima redaksi (14 Februari 2021), vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat berikut;

1. Kelompok usia 60 tahun keatas

2. Mereka yang memiliki komorbid

3. Penyintas Covid-19

Baca Juga: Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin

4. Ibu menyusui

Tapi ke empat kelompok masyarakat tersebut baru bisa divaksin setelah lolos skrining terlebih dahulu, seperti berikut ini;

Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19

Pemeriksaan

1. Suhu tubuh - Suhu > 37,5 derajat celcoius, vaksinasi ditunda sampai dinyatakn sembuh, dan suhu normal.

2. Tekanan darah - Jika tekanan darah > 180/110 mmHg, pengkuran tekanan darah diulang 30-60 kemudian.

Jika masih tinggi vaksinasi ditunda, sampai tekanan datah terkontrol.

Baca Juga: Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin