Find Us On Social Media :

Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial

4 kelompok masyarakat ini boleh divaksin Covid-19, dengan syarat khusus.

GridHEALTH.id - Menurut Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, dari hasil kajiannya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/II/368/2021 tenang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, Serta Sasaran Tunda, yang diterima redaksi (14 Februari 2021), vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat berikut;

1. Kelompok usia 60 tahun keatas

2. Mereka yang memiliki komorbid

3. Penyintas Covid-19

Baca Juga: Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin

4. Ibu menyusui

Tapi ke empat kelompok masyarakat tersebut baru bisa divaksin setelah lolos skrining terlebih dahulu, seperti berikut ini;

Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19

Pemeriksaan

1. Suhu tubuh - Suhu > 37,5 derajat celcoius, vaksinasi ditunda sampai dinyatakn sembuh, dan suhu normal.

2. Tekanan darah - Jika tekanan darah > 180/110 mmHg, pengkuran tekanan darah diulang 30-60 kemudian.

Jika masih tinggi vaksinasi ditunda, sampai tekanan datah terkontrol.

Baca Juga: Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin

Pertanyaan

1. Apakah ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir?

- Jika ya, lihat pertanyaan nomor dua di bawah ini.

2. Jika pertanyaan nomor 1 (satu) Ya dan apakah mengalami gejala demam batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir?

- Jika Ya, vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul

3. Apakah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19?

- Jika ya, vaksinasi ditunda sampai tiga bulan sejak terkonfirmasi Covid-19.

4. Apakah  sedang hamil atau menyusui?

Baca Juga: Tidak 100 Persen Tangkal Corona, IDI Sarankan 3 Cara agar Antibodi Terbentuk Optimal usai Vaksinasi Covid-19

- Jika sedang hamil vaksinasi ditunda sampai melahirkan, Ibu menyusui boleh divaksinasi.

5. Pertanyaan untuk vaksinasi ke-1. Apakah memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau rekasi berat lainnya karena vaksin?

Pertanyaan untuk vaksinasi ke-2. Apakah memiliki riwayat alergi berat sepertisesat napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau rekasi berat lainnya setelah divaksin Covid-19 sebelumnya?

- Jika kedua pertanyaan itu jawabannya Ya, vaksinasi diberikan di rumah sakit atau tidak diberikan lagi untuk vaksinasi ke-2.

6. Apakah sedang menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis/cuci darah penyakit hati/liver?

- Jika ya, vaksinasi tidak dapat diberikan

Baca Juga: Rasakan Keampuhan Vaksin Covid-19, Kasus Positif Corona di Negara Ini Berkurang Drastis

7. Apakah sedang menderita dan mendapat pengobatan penyakit kanker?

- Jika ya, vaksinasi tidak dapat diberikan. Jika sasaran sudah sembuh, vaksinasi dapat diberikan.

8. Apakah sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk/transfusi?

- Jika ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.

9. Apakah memiliki riwayat penyakit epilepsi?

 - Jika ya, vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol.

Baca Juga: WHO 'Khawatir' Efektivitas Vaksin Covid-19 Menghadapi Aneka Varian Virus Corona yang Terus Bermunculan

10. Apakah menderita penyakit diabetes militus?

- Jika ya, vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes.

11. Apakah menderita HIV?

- Jika ya vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur.

12. Apakah memiliki penyakit paru (asma, PPOK)?

- Jika ya, vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol (tidak sesak)

13. Apakah sedang mendapat vaksinasi lain kurang satu bulan ke belakang?

Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Negara Ini Disebut Sebabkan Penyimpangan Orientasi Seksual, Pria Menjadi Gay

 - Jika, ya, vaksinasi ditjnda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

14. Pertanyaan tambahan bagi sasaran lansia (>60 tahun)

I. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?

II. Apakah sering kelelahan?

II. Apakah memiliki lima atau lebih dari 11 penyakit berikut; hipertensi, diabetes, kanker, penyakitparu kronis, serangan jantung, gagal jantu8ng kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal?

IV. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter?

V. Apakah mengalami penurunan berat nadan yang bermakna dalam setahun terakhir.

- Jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya, maka vaksin tidak dapat diberikan.

Penting diketahui, pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diantaranya:

Baca Juga: Korea Tak Hanya Drama dan Musik, Mi Instannya Juga Jadi Favorit

a. Kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

b. Kelompok Komorbid

• Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum ke meja skrining.

• Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

• Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudahlebih dari 3 bulan

Baca Juga: Rektor IPB Hingga Hotman Paris Bahkan Ilmuwan Barat, Akui Keampuhan Minyak Kayu Putih di Masa Pandemi Covid-19

d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Selain itu, tempat pelaksanaan vaksinasi pun ada syaratnya;

* Dilengkapi aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

* Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit

* Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas.(*)

Baca Juga: Makanan Ini Sangat Disarankan Dikonsumsi Pasien Covid-19, Rupanya Bisa Percepat Penyembuhan

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL