Find Us On Social Media :

Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial

4 kelompok masyarakat ini boleh divaksin Covid-19, dengan syarat khusus.

a. Kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

b. Kelompok Komorbid

• Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum ke meja skrining.

• Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

• Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudahlebih dari 3 bulan

Baca Juga: Rektor IPB Hingga Hotman Paris Bahkan Ilmuwan Barat, Akui Keampuhan Minyak Kayu Putih di Masa Pandemi Covid-19

d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Selain itu, tempat pelaksanaan vaksinasi pun ada syaratnya;

* Dilengkapi aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

* Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit

* Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas.(*)

Baca Juga: Makanan Ini Sangat Disarankan Dikonsumsi Pasien Covid-19, Rupanya Bisa Percepat Penyembuhan

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL