GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.
Menurut Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat.
"Jadi Pak Presiden sudah melakukan langkah yang cukup tepat untuk membatalkan investasi miras karena memang investasi miras ini tidak tepat dalam kondisi sosial-ekonomi di Indonesia," katanya dikutip dari Kompas.com Selasa (02/03/2021).
Dari segi kesehatan, minuman beralkohol memang sangat tidak dianjurkan. Asal tahu saja, lebih dari 3,3 juta orang meninggal karena menggunakan alkohol pada tahun 2019, karena berbagai alasan mulai dari kanker hingga kekerasan.
Hal ini dikatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam situsnya (17/10/2019) ketika mereka meminta pemerintah di seluruh dunia untuk berbuat lebih banyak untuk membatasi kerusakan.
“Lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi populasi dari konsekuensi kesehatan negatif dari konsumsi alkohol,” kata Oleg Chestnov, ahli penyakit kronis dan kesehatan mental dari WHO.
Baca Juga: Diabetes Bisa Sebabkan Aneka Gangguan Kulit, Contohnya Bisul
Dia menambahkan 'tidak ada ruang bagi alkohol sebagai minuman pemuas diri' seraya minum alkohol membunuh lebih banyak pria (sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah) daripada wanita, meningkatkan risiko orang mengembangkan lebih dari 200 penyakit, dan membunuh 3,3 juta orang pada tahun 2019.