Nah, dari uang sebanyak itu, Joko menyebutkan 8,4 miliar diberikannya kepada Pak Menteri, Juliari Peter Batubara, melalui Pak Adi.
Adi adalah Adi Wahyono, seorang Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.
Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Kini Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di 2020.
Adapun ricncian penggunaan dana bansos yang dikorupsi begitu banyak itu, adalah sebagai berikut, salah satunya untuk biaya test Covid-19 pimpinan kemensos sebesar 30 jura rupiah;
Baca Juga: Tiba-Tiba WHO Puji Kepemimpinan Indonesia Soal Vaksin Covid-19, Ini Pesannya
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar.
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar.
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar.
Baca Juga: Fakta, Minum Air Dingin Tidak Akan Membekukan Lemak di Tubuh