GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia berencana memberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Tak khayal rencana tersebut pun menjadi polemik tersendiri di masyarakat, karena ta sedikit dari mereka yang menolak aturan tersebut.
Bahkan rencana itu juga sampai menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ahli.
Menanggapi masalah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tidak jadi menerapkan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Ancaman Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Namun demikian tetap memberlakukan sanksi bagi mereka yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dimana perpres ini telah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021 kemarin.
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar