Dilansir dari Kontan.co.id (20/3/2021), PAPDI telah mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI, Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi.
Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu.
Menurut rekomendasi PAPDI, tidak semua usia 18-59 tahun bisa disuntik vaksin Covid-19. Berikut individu usia 18-59 tahun yang tidak layak divaksinasi Coronavac.
- Punya alergi
Reaksi alergi erupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
Baca Juga: Melacak Menurunnya Kasus Covid-19 di Indonesia, Karena Vaksin, PPKM, atau Libur Panjang?