GridHEALTH.id - Setelah fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, lahir Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa terbaru yang sidang plenonya dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang, menyatakan jika suntik vaksin Covid-19 di bulan Ramadan saat sedang berpuasa tidak membatalkan. Ini artinya dibolehkan.
Jadi di bulan puasa Ramadan 2021 kali ini, seluruh umat muslim selain tetap harus berjuang melwan pandemi Covid-19, juga melakukan ikhtiar dengan vaksin Covid-19 untuk hadapi corona.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” papar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta, dilansir dari mui.or.id (16 Maret 2021).
Dalam rekomendasinya MUI menyerankan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Source | : | mui.or.id,Fajar Indonesia Network |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar