"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 % maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.
Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya.
Diketahui perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi di beberpa wilayah Indonesia.
Dimana hasilnya aturan tersebut sedikit demi sedikit mampu menekan laju penyebaran pandemi virus corona.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip dari laman Setkab (20/3/2021), tambahan lima provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penambahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.(*)
Baca Juga: Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL