GridHEALTH.id - Pemerintah mengumumkan perpanjangan aturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021 mendatang.
Dimana dalam perpanjangan kali ini, ada aturan baru PPKM Mikro yang disampaikan.
Salah satunya terkait kegiatan belajar mengajar (KBM).
Disebutkan bahwa pada PPKM mikro kali ini kegiatan perkuliahan sudah diberikan izin untuk dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga: Melacak Menurunnya Kasus Covid-19 di Indonesia, Karena Vaksin, PPKM, atau Libur Panjang?
Namun untuk sekolah dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) masih dilakukan secara online.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam Konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya dalam aturan PPKM Mikro saat ini kegiatan belajar mengajar secara tatap muka memang sudah dibolehkan secara terbatas dan bertahap.
"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka," kata Airlangga.
Menurutnya KBM tatap muka tersebut baru diberlakukan untuk perguruan tinggi.
Penerapan KBM kali ini diatur melalui peraturan daerah dengan basis proyek percontohan.
Baca Juga: Ada Kabar Baik Dari Presiden Jokowi, PPKM Mikro Berhasil Diterapkan di India
"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dan dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Air langga mengatakan KBM tatap muka akan diiringi dengan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau dosen dan mahasiswa.
Sementara KBM untuk pendidikan SMA ke bawah dipastikan masih dilakukan secara daring atau online.
Selain itu, dalam aturan baru PPKM, disebutkan bahwa kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 %.
Baca Juga: Diklaim Berhasil Tekan Laju Kasus Covid-19, Jokowi Perpanjang PPKM MIkro hingga 8 Maret 2021
"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 % maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.
Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya.
Diketahui perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi di beberpa wilayah Indonesia.
Dimana hasilnya aturan tersebut sedikit demi sedikit mampu menekan laju penyebaran pandemi virus corona.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip dari laman Setkab (20/3/2021), tambahan lima provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penambahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.(*)
Baca Juga: Tenang, Pemerintah Bakal Beri Dana Posko Penanganan Covid-19 di RT/RW selama PPKM Mikro
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL