GridHEALTH.id - Vaksin AstraZeneca akhirnya secara resmi bisa digunakan untuk program vaksinasi nasional.
Hal ini menyusul dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Dimana meski fatwa tersebut menyebut vaksin ini termasuk haram karena mengandung tripsin babi, namun penggunaanya tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Pesantren di Jatim Sebagai Penerima Vaksin AstraZeneca, Para Kyai Setuju
Melihat penjelasan tersebut, alhasil tak sedikit masyarakat yang mulai bertanya terkait kegunaan tripsin babi ini.
Dilansir dari Tribunnews.com (22/3/2021), ternyata ini kegunaan kandungan babi pada vaksin AstraZeneca.