"Para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZaneca bisa digunakan, halal, dan tayib," kata Jokowi di Jombang seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/3).
Sebelumnya, MUI pusat menyatakan vaksin Covid-19 AstraZaneca haram. MUI menilai ada kandungan babi di dalam vaksin tersebut.
Tapi MUI pusat membolehkan penggunaannya dalam kondisi darurat. Seperti saat ini vaksin Covid-19 yang tersedia masih terbatas.
Adapun menurut keterangan tertulis pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), tripsin babi merupakan enzim yang berasal dari pankreas babi.
LPPOM MUI menerangkan terdapat kegunaan bahan asal babi ini yakni pada tahap penyiapan inang virus.
Baca Juga: Sulit Buang Air Besar, Perubahan Gaya Hidup Berikut Bisa Cegah Sembelit
"Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," tulis keterangan LPPOM MUI pada Selasa (16/3/2021).
Laman resmi idai.or.id (5 Juni 2017) menjelaskan bahwa enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.
Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.
Selanjutnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
Baca Juga: Terbuat Dari Pankreas Babi, Ternyata Ini Kegunaan Tripsin Babi Dalam Vaksin AstraZeneca