Find Us On Social Media :

Ternyata Larangan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah Dilatarbelakangi 2 Hal ini

Musik lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah.

"Ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keoutusan tegas pemerintah untuk larangan mudik 2021 ini menimbang angka penularan dan kematian akibat covid-19 di Indonesia selalu meningkat setelah beberapa kali libur panjang. Misal setelah libur natal dan tahun baru beberapa waktu lalu.

Larangan mudik pada lebaran 2021 ini pun menimbang memaksimalkan vaksinasi Covid-19 program pemerintah untuk melindungi masyarakatnya yang tengah berjalan.

Masa berlaku larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku selama dua minggu, mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Kriteria Penumpang yang Diizinkan Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,"papar Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Kompas.com.

Keputusan pemerintah ini, menurut Muhadjir Effendy"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain."

Baca Juga: Dilarang Mudik Lokal Selama Corona, Ini Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI