Find Us On Social Media :

Ternyata Larangan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah Dilatarbelakangi 2 Hal ini

Musik lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah.

GridHEALTH.id - Seperti 2020 lalu, di 2021 kali ini bulan puasa Ramadan juga lebaran idul fitri masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada 2020 segala kegiatan di rumah ibadah ditiadakan, hingga akhirnya sahalat tarawih berjmaan di bulan Ramadan dan shalat Idul Fitri pun tidak diselenggarakan dibanyak tempat.

Baca Juga: PSBB Tidak Maksimal, Wisatawan dari Zona Merah Covid-19 Serbu Tempat Wisata di Sukabumi

Begitu juga dengan mudik lebaran, saat itu pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran.

Kali ini ini di 2021 aturan prihal mudik sudah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum Ramadan 2021 tiba.

Untuk tahun ini, 2021, demi kemaslahatan bersama pemerintah melarang masyarakatnya mudik.

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik terebut merupakan hasil dari rapat tingkat meteri yang pada Jumat (26 Maret 2021).

Baca Juga: 3 Aktivitas Menyenangkan yang Mampu Usir Stres Meski Lebaran #dirumahaja

"Ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keoutusan tegas pemerintah untuk larangan mudik 2021 ini menimbang angka penularan dan kematian akibat covid-19 di Indonesia selalu meningkat setelah beberapa kali libur panjang. Misal setelah libur natal dan tahun baru beberapa waktu lalu.

Larangan mudik pada lebaran 2021 ini pun menimbang memaksimalkan vaksinasi Covid-19 program pemerintah untuk melindungi masyarakatnya yang tengah berjalan.

Masa berlaku larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku selama dua minggu, mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Kriteria Penumpang yang Diizinkan Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,"papar Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Kompas.com.

Keputusan pemerintah ini, menurut Muhadjir Effendy"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain."

Baca Juga: Dilarang Mudik Lokal Selama Corona, Ini Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI

Asdapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun cuti bersama lebaran 2021 tetap ada, hanya satu hari, dengan syarat tidak boleh ada aktivitas mudik.(*)

Baca Juga: Ilmuwan Dunia Berkumpul, Ungkap 4 Teori Kemungkinan Asal Covid-19

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL