Diluar pendapat ilmiah seperti di atas, jika ada yang masih mergukan bolehnya vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan pada umat muslim, khususnya di Indonesia, berikan penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut yang dikeluarkan pada Selasa (16/3/2021).
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten atau terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersedian vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.(*)
Baca Juga: Sudah Gelontorkan Uang US$ 1,75 Miliar, Bill Gates Percaya 2022 Pandemi Covid-19 Berakhir
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL