GridHEALTH.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca kembali menjadi polemik hingga membuat rakyat bingung.
Bagaimana tidak, sebelumnya Kementrian Kesehatan telan mengakui jika dalam pembuatan vaksin Covid-19 AstraZeneca bersinggungan dengan babi yang diharamkan oleh umat muslim.
Baca Juga: Terbuat Dari Pankreas Babi, Ternyata Ini Kegunaan Tripsin Babi Dalam Vaksin AstraZeneca
Malah hal ini pun diperkuat oleh MUI yang menyatakan hal senada.
Namun baru-baru ini Institut Teknologi Bandung (ITB) justru mempunyai pendapat berbeda.
Menurut ahli virus dari ITB vaksin AstraZeneca hanya mengandung enzim yang menyerupai jamur.
Malah ditegaskan tidak mengandung tirpsin yang berasal dari hewan.
Hal itu disampaikan oleh ahli virologi dan Dosen Sekolah Farmas ITB, Aluicia Anita Artarini.
Anita mengatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca tidak mengandung tripsin (enzim) hewani, melainkan tripsin enzim yang menyerupai jamur.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak menggunakan tripsin hewan pada proses produksinya dan di akhir, tripsin itu tidak ada," kata Anita dikutip dari Antara (30/3/2021).
Malah Anita menegaskan jika vaksin Covid-19 AstraZeneca menggunakan enzim yang berasal dari jamur.
Adapun tripsin pada Vaksin Covid-19 AstraZeneca, hanya digunakan sebagai pemotong sel mamalia yang dibeli AstraZeneca dari supplier Bank Sel.
"Itu adalah enzim yang mirip dengan aktivitas tripsin dan dari jamur yang dibuat dengan cara rekombinan," ujar Anita.
Untuk diketahui, jelas Anita, dengan memakai sel HEK 932 sebagai salah satu bahan pembuatan vaksin. Hingga saat ini hanya sel HEK 923 yang dapat digunakan untuk memperbanyak adenovirus.
Baca Juga: Kemenkes Akui Vaksinasi Lansia Mengecewakan, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, Anita pun menegaskan jika tripsin yang digunakan itu terlalau kelamaan bersama-sama dengan selnya malah mati.
Jadi tripsin itu digunakan hanya untuk memotong saja pada wadahnya.
Jika sudah terlepas, sudah beres. tripsin tidak digunakan lagi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19, Hindari Minum Obat-obat Ini Sebelum Disuntik
Diluar pendapat ilmiah seperti di atas, jika ada yang masih mergukan bolehnya vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan pada umat muslim, khususnya di Indonesia, berikan penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut yang dikeluarkan pada Selasa (16/3/2021).
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten atau terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersedian vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.(*)
Baca Juga: Sudah Gelontorkan Uang US$ 1,75 Miliar, Bill Gates Percaya 2022 Pandemi Covid-19 Berakhir
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL