Find Us On Social Media :

Fatwa MUI; ' Benarkah Swab Test Bisa Batalkan Ibadah Puasa?'

Swab test saat bulan puasa ramadan 2021.

Dalam penjelasannya, hukum menjalani ketiga tes Covid-19 tersebut saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Terkait rapid test antigen KH. Makruf Chozin mengatakan: "Karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori."

Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Baca Juga: Dijadikan Syarat Perjalanan Kereta, Satgas: 'GeNose untuk Screening, Bukan unttuk DIagnosis'

Sedangkan Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena.

Alasan yang pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Alasan kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Baca Juga: Bak Malapetaka, Satu Keluarga Positif Covid-19 usai Pulang Liburan hingga 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia