Find Us On Social Media :

Fatwa MUI; ' Benarkah Swab Test Bisa Batalkan Ibadah Puasa?'

Swab test saat bulan puasa ramadan 2021.

GridHEALTH.id - Tidak terasa bulan ramadan 2021 tinggal menghitung hari.

Sejumlah pertanyaan awam pun rupanya banyak diajukan masyarakat yang akan menjalani ibadah puasa.

Salah satunya tentang benarkah swab test bisa membatalkan ibadah puasa?

Dilansir dari Mayo Clinic (20/3/2021), artikel berjudul "COVID-19 diagnostic testing", diketahui bahwa Swab test merupakan proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan.

Caranya dengan mengusapkan langsung alat khusus ke tenggorokan melalui mulut atau hidung yang kemudian sampelnya diuji di laboratorium untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Belum Diperiksa, Wanita Ini Ceritakan Sudah Dapat Hasil Swab Test di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Langsung Kena Sanksi

Cara pengambilan sampel secara langsung inilah yang kini jadi pertanyaan dan dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimanakah hukumnya?

Dilansir dari Surya.co.id (6/5/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menanggapi pertanyaan awam tersebut.

Dimana mereka mengeluarkan Fatwa MUI Jatim Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Makruf Chozin pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Menjalankan Puasa Ramadan 2021 Selama Diluar Kondisi Berikut Ini