Find Us On Social Media :

Fatwa MUI; ' Benarkah Swab Test Bisa Batalkan Ibadah Puasa?'

Swab test saat bulan puasa ramadan 2021.

GridHEALTH.id - Tidak terasa bulan ramadan 2021 tinggal menghitung hari.

Sejumlah pertanyaan awam pun rupanya banyak diajukan masyarakat yang akan menjalani ibadah puasa.

Salah satunya tentang benarkah swab test bisa membatalkan ibadah puasa?

Dilansir dari Mayo Clinic (20/3/2021), artikel berjudul "COVID-19 diagnostic testing", diketahui bahwa Swab test merupakan proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan.

Caranya dengan mengusapkan langsung alat khusus ke tenggorokan melalui mulut atau hidung yang kemudian sampelnya diuji di laboratorium untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Belum Diperiksa, Wanita Ini Ceritakan Sudah Dapat Hasil Swab Test di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Langsung Kena Sanksi

Cara pengambilan sampel secara langsung inilah yang kini jadi pertanyaan dan dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimanakah hukumnya?

Dilansir dari Surya.co.id (6/5/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menanggapi pertanyaan awam tersebut.

Dimana mereka mengeluarkan Fatwa MUI Jatim Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Makruf Chozin pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Menjalankan Puasa Ramadan 2021 Selama Diluar Kondisi Berikut Ini

Dalam penjelasannya, hukum menjalani ketiga tes Covid-19 tersebut saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Terkait rapid test antigen KH. Makruf Chozin mengatakan: "Karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori."

Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Baca Juga: Dijadikan Syarat Perjalanan Kereta, Satgas: 'GeNose untuk Screening, Bukan unttuk DIagnosis'

Sedangkan Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena.

Alasan yang pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Alasan kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Baca Juga: Bak Malapetaka, Satu Keluarga Positif Covid-19 usai Pulang Liburan hingga 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Alasan Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

MUI Jatim juga mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Waspada Infeksi Covid-19 Jika Setiap Makan Makanan Terasa Hambar

Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan.

Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari.(*)

Baca Juga: Dokter Sebut Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL