Sementara itu BPOM, menurut Penny Lukito, melalui penandatangan MoU menegaskan pihaknya hanya ikut andil memberikan pengarahan perihal proses penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik.
Penny menegaskan dalam hal ini BPOM sudah memiliki panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembuatan vaksin.
Penny sekaligus menegaskan bahwa saat ini seluruh wewenang pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan.(*)
Baca Juga: Pencuri Kembalikan Tas yang Diambilnya Setelah Tahu Isinya Vaksin Covid-19, Dirinya pun Meminta Maaf
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL