Atas kasus ini, kelima tersangka dapat terjerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Bahaya pemakainan antigen bekas
Epidemolog dari Univeritas Indonesia Pandu Riano, menekankan pemakaian alat antigen bekas sangat berbahaya karena dapat berpotensi menularkan virus.
Baca Juga: Waspada, Osteoporosis Tak Hanya Menyerang Lansia, Tapi Juga Orang Muda
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang aja kita sekali pakai kan," tegas Pandu melalui Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Selanjutnya Pandu juga menghimbau agar prosedur rapid test ke depannya dapat dilakukan dengan lebih jelas dan transparan agar masyarakat juga tahu bahwa alat yang dipakai aman.