Find Us On Social Media :

Mau Indonesia Seperti India? Jangan Egois Jalankan Ritual Budaya, Patuhi Larangan Mudik Pemerintah

Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

GridHEALTH.id - Larangan mudik Lebaran telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hjriah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang dengan tegas masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini, demi mencegah penularan virus corona dan peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Rela Kekurangan Oksigen Bersama Balitanya Demi Bisa Mudik, Naik di Bak Truk Tertutup RapatLarangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pergerakan kendaraan dan penumpang turun signifikan di hari keempat masa pelarangan mudik.

Namun demikian, pergerakan angkutan logistik dinilai tetap berjalan stabil.

Hal tersebut berdasarkan hasil tinjauan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Merak, serta Pos Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan, Jawa Tengah pada Minggu (9/5/2021).

Ia mengatakan, pengendalian transportasi khususnya di sektor udara, laut, dan kereta api dapat dikendalikan dengan baik di masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Terlihat dari sektor udara yang turun hingga 93 persen, laut turun 90 persen, dan kereta api turun 90 persen.

Baca Juga: Hobi Makan Makanan Cepat Saji Selama Sahur Karena Malas Masak? Jangan Keterusan Ya, Ingat Efek Negatifnya