Find Us On Social Media :

Obat Pereda Nyeri Memang Ampuh dan Dijual Bebas, Hanya Orang Dengan Ciri Ini tak Boleh Mengonsumsinya

Obat pereda nyeri, tidak boleh dikonsumsi oleh orang dengan ciri-ciri berikut ini.

Nah, untuk mengobati nyeri, golongan obat yang digunakan adalah obat analgetika.

Analgetika adalah obat yang dipergunakan untuk menghilangkan rasa sakit, demam dan nyeri ringan.

Obat analgetika banyak dijual sebagai obat bebas dan bebas terbatas yang mudah diperoleh di warung, toko obat ataupun apotik, tanpa resep dokter.

Obat analgetika tanpa resep biasanya digunakan untuk nyeri akut (pusing, sakit gigi) dan sering juga digunakan untuk terapi tambahan pada penyakit-penyakit kronik (rematik) yang diikuti rasa nyeri.

Ada beberapa kelas analgetik tanpa resep yang saat ini tersedia di pasaran, yaitu: golongan parasetamol, golongan salisilat contohnya aspirin/asetilsalisilat, golongan fenamat contohnya asam mefenamat, antalgin dan golongan turunan asam propionat contohnya ibuprofen.

Baca Juga: Dosis Obat Harian Disfungsi Ereksi Viagra Bisa Mengurangi Risiko Kanker Kolorektal Pada Pria, Studi

Untuk diketahui, melansir artikel ilmiah 'Bijak Memilih Obat Penghilang Nyeri', yang ditulis oleh Wahyu Widyaningsih, M.Si., Apoteker, Staf Pengajar Farmakologi dan Farmakoterapi di Fakultas Farmasi UAD, di laman Universitas Ahmad Dahlan (26/3/2013), disebutkan sejatinya obat pereda nyeri aman digunakan jika dalam waktu singkat.

Baca Juga: 4 Gejala Penyakit Stroke Ringan Bisa Terjadi Kapan Saja, Segera ke Dokter Jika Mengalami