1. Membawa fotocopy KTP dan KK, serta nomor handphone yang aktif.
2. Membawa kartu kendali pelayanan vaksinasi Covid-19 yang sudah diisi (diambil di RW).
3. Datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Kelurahan sesuai jadwal vaksinasi Covid-19 yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Maksa Pulang ke Rumah, Pasien Covid-19 di Demak Meninggal Dunia di Perjalanan Dari Rumah Sakit
Itulah 3 syarat bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 gratis. (*)
#hadapicorona