GridHEALTH.id - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas.
Mulai hari ini, warga DKI Jakarta usia 18 tahun ke atas sudah diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19 gratis.
Baca Juga: DKI Jakarta Sudah Memvaksin Masyarakat Usia 18+, China Mulai Berikan Pada Balita
Hal tersebut berdasarkan surat tanggapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.
"Betul, semua 18 tahun ke atas di Jakarta boleh vaksinasi dari sekarang," kata Kepala Bidang Penanganan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Sering Tidur di Waktu Berikut? Awas Ancaman Penyakit Infeksi Menular
Namun, ada beberapa syarat yang dibutuhkan bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas untuk mendapat vaksin Covid-19 gratis tersebut.
Vaksin Covid-19 untuk warga DKI usia 18 tahun ke atas ini diprioritaskan diberikan kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, warga DKI usia 18 tahun ke atas ini cukup mendatangi Puskesmas Kelurahan, RS, Klinik, sentra vaksin dan pelayanan vaksinasi di luar gedung Puskesmas.
Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan adalah merek AstraZeneca.
Jarak pemberian vaksin pun berbeda dengan vaksinasi yang lain, yaitu dengan rentang waktu 12 minggu atau 3 bulan dari penyuntikan vaksin Covid-19 pertama.
"Vaksinasi Covid-19 AstraZeneca diberikan kepada sasaran dengan usia 18 tahun sebanyak dua dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 pekan," kata Widyastuti, Rabu (5/5/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Berdasarkan informasi yang diperoleh GridHEALTH.id, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 gratis bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas, yaitu:
1. Membawa fotocopy KTP dan KK, serta nomor handphone yang aktif.
2. Membawa kartu kendali pelayanan vaksinasi Covid-19 yang sudah diisi (diambil di RW).
3. Datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Kelurahan sesuai jadwal vaksinasi Covid-19 yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Maksa Pulang ke Rumah, Pasien Covid-19 di Demak Meninggal Dunia di Perjalanan Dari Rumah Sakit
Itulah 3 syarat bagi warga DKI usia 18 tahun ke atas yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 gratis. (*)
#hadapicorona