"Tentu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Melihat hal tersebut, ada kemungkinan bahwa restoran akan dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: 7 Penyebab Sakit Haid Ini Ternyata Kondisi Medis yang Jarang Disadari Wanita
Adapun sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Atau bisa juga sanksi diberikan sesuai Pasal 39:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Baca Juga: Utang Rp 140 Miliar untuk Bayar Hotel, Pasien Covid-19 Bakal Dipindahkan ke Sekolah dan GOR
Terlepas dari itu, pemerintah dengan sigap menutup beberapa outlet McD untuk smeentara waktu dan menghentikan proses jual beli. (*)
#hadapicorona